PILKADES SINARSARI TAHUN 2023

  • Mar 24, 2023
  • ACIM SETIABUDI

Minggu, 12 Maret 2023, Kabupaten Bogor melaksanakan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2023 sebanyak 36 Desa di 26 Kecamatan se Kabupaten Bogor, salah satunya yaitu Desa Sinarsari. Dalam Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sinarsari dibuka dengan Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sinarsari yang dilaksanakan pada bulan November 2022 dengan formasi 9 orang yang terpilih melalui hasil Musyawarah Desa, selanjutnya setelah Panitia terbentuk mulai disusun Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yaitu Pendaftaran Bakal Calon, Penyaringan, Pengumuman Bakal Calon, Penetapan Calon, Penyusunan DPS, DPT, DPTam, Penetapan DPT, Pengundian Nomor Urut, Kampanye dan Sampai pada Pemungutan dan Perhitungan Suara. Di Desa Sinarsari terdapat 7.366 Pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Bogor dan setelah dilakukan beberapa perbaikan Data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akhirnya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 13 Februari 2023 yaitu sebanyak 7.184 Pemilih.

Dalam tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sinarsari ada 3 orang yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa Sinarsari Tahun 2023 yaitu yang pertama Bpk. Dadang (Ketua RT. 07/03) yang beralamat di Kp. Randu Sari RT. 007 RW. 03, selanjutnya disusul oleh Sdr. Lukman Maliawan, S.Pd (Ketua Karang Taruna Desa Sinarsari) yang beralamat di Kp. Cibeureum Tengah RT. 004 RW. 001 dan yang terakhir yaitu Bpk. UKON (Kepala Desa Sinarsari) yang mencalonkan diri kembali menjadi calon Kepala Desa Sinarsari untuk Periode ke dua, beralamat di Kp. Cibeureum Tengah RT. 001 RW. 001. Pada tahapan Penyaringan (Penelitian, Pemeriksaan dan Verifikasi/Klarifikasi) Persyaratan Administrasi Bakal Calon ketiga orang pendaftar tersebut dinyatakan Lolos Verifikasi dan Klarifikasi mulai dari Bakal Calon sampai ditetapkannya menjadi Calon Kepala Desa Sinarsari pada tanggal 30 Januari 2023 dan Sampai pada Pengundian Nomor Urut yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2023 dengan hasil sebagai berikut : Nomor Urut 1 yaitu Sdr. Lukman Maliawan, S.Pd (Wawang), Nomor Urut 2 yaitu Bpk. Dadang, Nomor Urut 3 yaitu Bpk. Ukon.

Pada tanggal 27 Februari 2023 dilaksanakan Musyawarah terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Kampanye mulai dari Penetapan Pelaksanaan sampai dengan Tata Tertib Kampanye. Dalam hal tata cara pelaksanaan Kampanye ada 3 jenis kampanye yang dapat dilaksanakan oleh para peserta Calon Kepala Desa Sinarsari yaitu yang Pertama Pemasangan Alat Peraga Kampanye (Banner, Baligho, Famplet, dll) yang berisikan Foto Calon, Nomor urut serta Visi Misi dari masing-masing Calon, yang Kedua yaitu Silaturahmi atau Kunjungan, Tatap Muka secara Langsung para Calon Kepala Desa dengan Masyarakat untuk memohon do'a restu serta dukungan sekaligus menyampaikan visi, misi dan tujuan mencalokan diri menjadi Kepala Desa dan yang Ketiga yaitu Penyebaran Konten Video Profil Calon Kepala Desa melalui Media Sosial (Youtube Desa) yang berisikan Ide serta Gagasan para Calon Kepala Desa yang dimuat dalam bentuk Video untuk ditonton oleh masyarakat umum.